Senin, 26 Desember 2016

Resume UUD No 23 Tahun 2003

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Salah satu tuntutan gerakan reformasi tahun 1998, ialah diadakannya reformasi dalam bidang pendidikan. Forum Rektor yang lahir 7 Nopember 1998 di Bandung, juga mendeklarasikan perlunya reformasi budaya, melalui reformasi pendidikan. Tuntutan reformasi itu, dipenuhi oleh DPR-RI, bersama dengan pemerintah, dengan disahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tanggal 11 Juni 2003 yang lalu. Sistem Pendidikan Nasional yang handal dan visioner sudah harus diketemukan, agar mampu menjawab globalisasi dan membawa Indonesia hidup sama hormat dan sederajat dalam panggung kehidupan internasional dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Suatu Sistem Pendidikan Nasional yang mampu mengantarkan orang Indonesia menjadi warga dunia modern tanpa kehilangan jati dirinya.
Pada era reformasi, sistem pendidikan nasional masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, yang banyak pihak menilainya bahwa UU tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang atas dasar itulah kemudian disusun Undang-Undang yang baru tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang meskipun melalui perdebatan yang cukup rumit dan melelahkan, namun akhirnya dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003?
2.      Bagaimana Karakter Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003?
3.      Apa saja Peran Dan Tugas Guru Menurut UU No 20 Tahun 2003?
4.      Bagaimana Upaya yang Harus Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan Pendidikan?



C.    Tujuan Makalah
1.      Mengetahui apa itu pengertian Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003
2.      Mengetahui bagaimana Karakter Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003
3.      Mengetahui apa saja Peran Dan Tugas Guru Menurut UU No 20 Tahun 2003
4.      Mengetahui bagaimana Upaya yang Harus Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan Pendidikan

D.    Manfaat Makalah
Dengan adanya makalah ini sedikit tidaknya para pembaca dapat menambah pengetahuan dan wawasan  tentang perjalanan Sejarah  pendidikan di Indonesia.

E.     Metode Penulisan
Metode penulisan yang dipakai untuk menyelesaikan makalah ini adalah metode kajian pustaka, yaitu mencari berbagai informasi baik dari buku , internet, maupun sumber-sumber lainnya yang mendukung dalam  pembuatan  makalah  ini.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003
Menurut Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 Pendidikan adalah "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Pasal 1, ayat 1).
Pendidikan nasional "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman” (Pasal 1, ayat 2).
Sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (Pasal 1, ayat 3).
Dasar dibentuknya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional :
1.      Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alenia ke empat
2.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem pendidikan nasional diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Penggantian UU Sistem Pendidikan Nasional No 2 Tahun 1989 menjadi UU No 20 Tahun 2003 disebabkan adanya reformasi dalam pemerintahan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik ditandai dengan adanya otonomi daerah. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal, yaitu:
Bab 1. Ketentuan Umum
Bab 2. Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Bab 3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Bab 4. Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
Bab 5. Peserta Didik
Bab 6. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan
Bab 7. Bahasa Pengantar
Bab 8. Wajib Belajar
Bab 9. Standar Nasional Pendidikan
Bab 10. Kurikulum
Bab 11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab 12. Sarana dan Prasarana Pendidikan
Bab 13. Pendanaan Pendidikan
Bab 14. Pengelolaan Pendidikan
Bab 15. Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Bab 16. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Bab 17. Pendirian Satuan Pendidikan
Bab 18. Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
Bab 19. Pengawasan
Bab 20. Ketentuan Pidana
Bab 21. Ketentuan Peralihan
Bab 22. Ketentuan Penutup
Beberapa di antara sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita adalah:
·         Hak dan Kewajiban dalam Bab IV, pasal 5 : "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan".
·         Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu ( UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19 ).
·         Penyediaan Sumber Daya Pendidikan yang meliputi: gedung dan perlengkapannya, sumber belajar seperti buku-buku dan alat-alat bantu mengajar dan dana yang memadai.
·         Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
·         Komponen-Komponen Sistem Pendidikan Nasional : satuan pendidikan sekolah dan satuan pendidikan luar sekolah.
·         Fungsi Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2, yakni : "mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2 : "Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
·         Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dalam Bab III, pasal 4 : "Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; prinsip satu kesatuan yang sistemik; prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik; prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik; prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung; prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat".
·         Peserta Didik dalam Bab V, pasal 12 bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya".
·         Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pasal 13 disebutkan : "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui melalui jarak jauh".tatap muka dan/atau
·         Standar Nasional Pendidikan dalam Bab IX, pasal 35, menyebutkan : "Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala".
·         Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Bab XI pasal 40 ayat 2 : "Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya".
·         Sarana dan Prasarana Pendidikan dalam Bab XII pasal 45 ayat 1 : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
·         Pendanaan Pendidikan pada pasal 46 ayat 1 yang menetapkan: "Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat". Dan pasal 47 ayat a dan 2, yakni : "Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

B.     Karakter Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003
Pendidikan yang mencakup tiga dimensi. Yaitu dimensi ketuhanan, pribadi dan sosial. Artinya, pendidikan bukan diarahkan pada pendidikan yang sekuler, bukan pada pendidikan individualistik, dan bukan pula pada pendidikan sosialistik. Tapi dari defenisi pendidikan ini, pendidikan yang diarahkan di Indonesia itu adalah pendidikan mencari keseimbangan antara ketuhanan, individu dan sosial.
Dimesi ketuhanan yang menjadi tujuan pendidikan ini tak menjadikan pendidikan menjadi pendidikan yang sekuler. Karena dalam pendidikan sekuler, agama hanya akan dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran tanpa menjadikannya dasar dari ilmu yang dipelajari. Dengan menjadikan agama sebagai landasasan, generasi Indonesia menjadi generasi mempunyai karakterisitik sendiri sebagaimana yang sering disebut dalam pendidikan karakter. Pendidikan yang mencakup dimensi ketuhanan akan menjadikan agama sebagai landasan. Bukan memisahkan antara keduanya. Karena ketika keduanya dipisahkan, bagaimana tidak generasi yang dihasilkan itu adalah generasi muda yang berkepribadian ganda dan berprilaku buruk. Dan ini menjadi salah satu jalan pembentukan karakter bagi generasi muda Indonesia.
Kemudian pendidikan juga tidak mengajarkan pada pendidikan individualistik, yaitu pendidikan yang mengunggulkan diri sendiri namun hanya untuk kepentingan diri sendiri.  Pendidikan Indonesia juga tidak berupa pendidikan sosialistik yang menempatkan pendidikan sebagai layanan publik dan membebankan tanggung jawab penyedian-pembiayaan pendidikan kepada negara. Menurut UU no 20 tahun 2003, pendidikan itu usaha sadar untuk mengembangkan potensi keterampilan peserta didik dalam hal keterampilan yang diperlukan diri peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara. Dengan keterampilan yang diberikan kepada peserta didik, peserta didik dapat mengembangkan diri dengan petensi tersebut. Ketika keterampilan ini benar-benar tercapai, tak ada lagi manusia yang membebankan manusia lain. Masing-masingnya punya keterampilan, maka dengan keterampilan masing-masing, masing-masing individu berpeluang mengembangkan dirinya. Jadi tidak membebankan semuanya pada negara. Bukan sekuler, bukan individualistik dan bukan sosialistik, namun penyeimbangan dari ketiganya.
Pendidikan dalam UU no 20 tahun 2003 itu adalah mengembangkan potensi peserta didik yang menjadikan agama sebagai landasan utama hidupnya, tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memiliki keterampilan yang berguna untuk dirinya dan orang-orang sekitarnya.

C.    Peran Dan Tugas Guru Menurut UU No 20 Tahun 2003
1) Guru Sebagai Pendidik
Guru harus mempunyai standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Sebagai pendidik guru harus berani mengambil keputusan secara mandiri berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik dan lingkungan.
2)  Guru Sebagai Pengajar
Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Guru sebagai pengajar, harus terus mengikuti perkembangan teknologi, sehinga apa yang disampaikan kepada peserta didik merupakan hal-hal yang update dan tidak ketinggalan jaman.
3)  Guru Sebagai Pembimbing
Sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Sebagai pembimbing semua kegiatan yang dilakukan oleh guru harus berdasarkan kerjasama yang baik antara guru dengan peserta didik. Guru memiliki hak dan tanggungjawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.
4) Guru Sebagai Pengarah
Sebagai pengarah guru harus mampu mengarkan peserta didik dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, mengarahkan peserta didik dalam mengambil suatu keputusan dan menemukan jati dirinya.
5)  Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan ketrampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing peserta didik.


6)  Guru Sebagai Penilai
Penilaian atau evalusi merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variabel lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian.

D.     Upaya yang Harus Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan
Demi terwujudnya sistem pendidikan nasional, maka pemerintah perlu melihat fakta di lapangan, bagaimana penerapan kebijakan yang telah ditetapkan Apabila memang sudah berjalan dengan baik, maka pemerintah boleh saja menambah kebijakan-kebijakan baru yang akan semakin meningkatkan mutu pendidikan. Tetapi, apabila kebijakan tersebut belum mampu dilaksanakan dengan baik, seharusnya pemerintah menyadari dan harus segera mengevaluasi kekurangannya agar segera ditemukan solusi untuk mengatasi kekurangan tersebut. Pemerintah jangan hanya pandai membuat kebijakan, tetapi tidak dapat mengevaluasi hasil dari kebijakan itu sendiri.














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pendidikan merupakan suatu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari diri manusia. Mulai dari kandungan sampai beranjak dewasa kemudian tua. Manusia mengalami proses pendidikan yang didapatnya dari orang tua, masyarakat, maupun lingkungannya. 
Pendidikan sebagai hak asasi setiap individu anak bangsa telah diakui dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Sedangkan ayat (2)-nya menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, seluruh komponen bangsa baik orang tua, masyarakat, maupun pemerintah bertanggungjawab mencerdaskan bangsa melalui pendidikan.
Hal ini adalah salah satu tujuan bangsa Indonesia yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi agar terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa. Hal itu dilakukan untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia supaya berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

B.     Saran   
Diharapkan agar semua elemen masyarakat indonesia dapat mengetahui lebih dalam tentang pendidikan terutama sejarah pendidikan di indonesia. Dengan demikian kita dapat merasakan perjuangan yang dulu telah di perjuangkan dan kita bisa  meningkatkan mutu dari pendidikan tersebut.


1 komentar: