BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu tuntutan
gerakan reformasi tahun 1998, ialah diadakannya reformasi dalam bidang
pendidikan. Forum Rektor yang lahir 7 Nopember 1998 di Bandung, juga
mendeklarasikan perlunya reformasi budaya, melalui reformasi pendidikan.
Tuntutan reformasi itu, dipenuhi oleh DPR-RI, bersama dengan pemerintah, dengan
disahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tanggal 11 Juni 2003 yang
lalu. Sistem Pendidikan Nasional yang handal dan visioner sudah harus diketemukan,
agar mampu menjawab globalisasi dan membawa Indonesia hidup sama hormat dan
sederajat dalam panggung kehidupan internasional dengan bangsa-bangsa maju
lainnya. Suatu Sistem Pendidikan Nasional yang mampu mengantarkan orang
Indonesia menjadi warga dunia modern tanpa kehilangan jati dirinya.
Pada era reformasi,
sistem pendidikan nasional masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989,
yang banyak pihak menilainya bahwa UU tersebut tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang atas dasar
itulah kemudian disusun Undang-Undang yang baru tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang meskipun melalui perdebatan yang cukup rumit dan melelahkan,
namun akhirnya dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003?
2. Bagaimana Karakter
Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003?
3. Apa saja Peran
Dan Tugas Guru Menurut UU No 20 Tahun 2003?
4.
Bagaimana Upaya yang Harus Dilakukan
Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan Pendidikan?
C.
Tujuan
Makalah
1. Mengetahui
apa itu pengertian Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003
2. Mengetahui
bagaimana Karakter Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003
3. Mengetahui
apa saja Peran Dan Tugas Guru Menurut UU No 20 Tahun 2003
4.
Mengetahui bagaimana Upaya yang Harus
Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan Pendidikan
D.
Manfaat
Makalah
Dengan adanya makalah ini sedikit
tidaknya para pembaca dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang perjalanan Sejarah pendidikan di Indonesia.
E.
Metode
Penulisan
Metode penulisan yang dipakai untuk
menyelesaikan makalah ini adalah metode kajian pustaka, yaitu mencari berbagai
informasi baik dari buku , internet, maupun sumber-sumber lainnya yang
mendukung dalam pembuatan makalah
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan
Menurut UU No 20 Tahun 2003
Menurut
Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 Pendidikan adalah "Usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Pasal 1, ayat 1).
Pendidikan nasional "pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman” (Pasal 1, ayat 2).
Sistem pendidikan nasional adalah
"keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional” (Pasal 1, ayat 3).
Dasar dibentuknya Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional :
1. Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alenia ke empat
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
3. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan
perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem pendidikan nasional diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia. Penggantian UU Sistem Pendidikan Nasional No
2 Tahun 1989 menjadi UU No 20 Tahun 2003 disebabkan adanya reformasi dalam
pemerintahan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik ditandai dengan
adanya otonomi daerah. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 terdiri dari
22 Bab dan 77 pasal, yaitu:
Bab 1. Ketentuan Umum
Bab 2. Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Bab 3. Prinsip Penyelenggaraan
Pendidikan
Bab 4. Hak dan Kewajiban Warga Negara,
Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
Bab 5. Peserta Didik
Bab 6. Jalur, Jenjang, dan Jenis
Pendidikan
Bab 7. Bahasa Pengantar
Bab 8. Wajib Belajar
Bab 9. Standar Nasional Pendidikan
Bab 10. Kurikulum
Bab 11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab 12. Sarana dan Prasarana Pendidikan
Bab 13. Pendanaan Pendidikan
Bab 14. Pengelolaan Pendidikan
Bab 15. Peran Serta Masyarakat Dalam
Pendidikan
Bab 16. Evaluasi, Akreditasi, dan
Sertifikasi
Bab 17. Pendirian Satuan Pendidikan
Bab 18. Penyelenggaraan Pendidikan Oleh
Lembaga Negara Lain
Bab 19. Pengawasan
Bab 20. Ketentuan Pidana
Bab 21. Ketentuan Peralihan
Bab 22. Ketentuan Penutup
Beberapa
di antara sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita adalah:
·
Hak
dan Kewajiban dalam Bab IV, pasal 5 : "Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan
"Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan
penyelenggaraan pendidikan".
·
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu ( UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19 ).
·
Penyediaan
Sumber Daya Pendidikan yang meliputi: gedung dan perlengkapannya, sumber
belajar seperti buku-buku dan alat-alat bantu mengajar dan dana yang memadai.
·
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang
menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
·
Komponen-Komponen
Sistem Pendidikan Nasional : satuan pendidikan sekolah dan satuan pendidikan
luar sekolah.
·
Fungsi
Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2, yakni :
"mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".Tujuan Pendidikan
Nasional dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 2 : "Untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
·
Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan dalam Bab III, pasal 4 : "Pendidikan
diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
prinsip satu kesatuan yang sistemik; prinsip pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik; prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreativitas peserta didik; prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan
berhitung; prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat".
·
Peserta
Didik dalam Bab V, pasal 12 bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak : "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya".
·
Bentuk Penyelenggaraan
Pendidikan dalam
Pasal 13 disebutkan : "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal,
nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan
dengan sistem
terbuka melalui melalui jarak jauh".tatap muka dan/atau
·
Standar Nasional
Pendidikan dalam Bab
IX, pasal 35, menyebutkan : "Standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala".
·
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
pada Bab XI pasal 40 ayat 2 : "Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis
dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu
pendidikan,
dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai
dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya".
·
Sarana dan Prasarana
Pendidikan dalam Bab
XII pasal 45 ayat 1 : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional, dan
kejiwaan peserta didik".
·
Pendanaan Pendidikan pada pasal 46 ayat 1 yang menetapkan:
"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat". Dan pasal 47 ayat a
dan 2, yakni : "Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip
keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku".
B.
Karakter
Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003
Pendidikan yang mencakup tiga
dimensi. Yaitu dimensi ketuhanan, pribadi dan sosial. Artinya, pendidikan bukan
diarahkan pada pendidikan yang sekuler, bukan pada pendidikan individualistik,
dan bukan pula pada pendidikan sosialistik. Tapi dari defenisi pendidikan ini,
pendidikan yang diarahkan di Indonesia itu adalah pendidikan mencari
keseimbangan antara ketuhanan, individu dan sosial.
Dimesi ketuhanan yang menjadi tujuan
pendidikan ini tak menjadikan pendidikan menjadi pendidikan yang sekuler.
Karena dalam pendidikan sekuler, agama hanya akan dijadikan sebagai salah satu
mata pelajaran tanpa menjadikannya dasar dari ilmu yang dipelajari. Dengan
menjadikan agama sebagai landasasan, generasi Indonesia menjadi generasi
mempunyai karakterisitik sendiri sebagaimana yang sering disebut dalam
pendidikan karakter. Pendidikan yang mencakup dimensi ketuhanan akan menjadikan
agama sebagai landasan. Bukan memisahkan antara keduanya. Karena ketika
keduanya dipisahkan, bagaimana tidak generasi yang dihasilkan itu adalah
generasi muda yang berkepribadian ganda dan berprilaku buruk. Dan ini menjadi
salah satu jalan pembentukan karakter bagi generasi muda Indonesia.
Kemudian pendidikan juga tidak
mengajarkan pada pendidikan individualistik, yaitu pendidikan yang mengunggulkan
diri sendiri namun hanya untuk kepentingan diri sendiri. Pendidikan Indonesia juga tidak berupa
pendidikan sosialistik yang menempatkan pendidikan sebagai layanan publik dan
membebankan tanggung jawab penyedian-pembiayaan pendidikan kepada negara. Menurut
UU no 20 tahun 2003, pendidikan itu usaha sadar untuk mengembangkan potensi
keterampilan peserta didik dalam hal keterampilan yang diperlukan diri peserta
didik, masyarakat, bangsa dan negara. Dengan keterampilan yang diberikan kepada
peserta didik, peserta didik dapat mengembangkan diri dengan petensi tersebut.
Ketika keterampilan ini benar-benar tercapai, tak ada lagi manusia yang
membebankan manusia lain. Masing-masingnya punya keterampilan, maka dengan
keterampilan masing-masing, masing-masing individu berpeluang mengembangkan
dirinya. Jadi tidak membebankan semuanya pada negara. Bukan sekuler, bukan
individualistik dan bukan sosialistik, namun penyeimbangan dari ketiganya.
Pendidikan dalam UU no 20 tahun 2003
itu adalah mengembangkan potensi peserta didik yang menjadikan agama sebagai
landasan utama hidupnya, tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memiliki
keterampilan yang berguna untuk dirinya dan orang-orang sekitarnya.
C.
Peran Dan
Tugas Guru Menurut UU No 20 Tahun 2003
1) Guru Sebagai Pendidik
Guru harus mempunyai standar
kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab, wibawa, mandiri dan
disiplin. Sebagai pendidik guru harus berani mengambil keputusan secara mandiri
berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta bertindak
sesuai dengan kondisi peserta didik dan lingkungan.
2) Guru Sebagai Pengajar
2) Guru Sebagai Pengajar
Guru membantu peserta didik yang
sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk
kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Guru sebagai pengajar,
harus terus mengikuti perkembangan teknologi, sehinga apa yang disampaikan kepada
peserta didik merupakan hal-hal yang update dan tidak ketinggalan jaman.
3) Guru Sebagai
Pembimbing
Sebagai pembimbing, guru harus
merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan
yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai
kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Sebagai
pembimbing semua kegiatan yang dilakukan oleh guru harus berdasarkan kerjasama
yang baik antara guru dengan peserta didik. Guru memiliki hak dan tanggungjawab
dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.
4) Guru Sebagai Pengarah
Sebagai pengarah guru harus mampu
mengarkan peserta didik dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang
dihadapi, mengarahkan peserta didik dalam mengambil suatu keputusan dan
menemukan jati dirinya.
5) Guru Sebagai
Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran
memerlukan latihan ketrampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga
menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik
dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing peserta
didik.
6) Guru Sebagai
Penilai
Penilaian atau evalusi merupakan
aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar
belakang dan hubungan, serta variabel lain yang mempunyai arti apabila
berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan
setiap segi penilaian.
D. Upaya yang Harus Dilakukan Pemerintah dalam
Mengatasi Permasalahan
Demi terwujudnya sistem
pendidikan nasional, maka pemerintah perlu melihat fakta di lapangan, bagaimana
penerapan kebijakan yang telah ditetapkan Apabila memang sudah berjalan dengan
baik, maka pemerintah boleh saja menambah kebijakan-kebijakan baru yang akan
semakin meningkatkan mutu pendidikan. Tetapi, apabila kebijakan tersebut belum
mampu dilaksanakan dengan baik, seharusnya pemerintah menyadari dan harus
segera mengevaluasi kekurangannya agar segera ditemukan solusi untuk mengatasi
kekurangan tersebut. Pemerintah jangan hanya pandai membuat kebijakan, tetapi
tidak dapat mengevaluasi hasil dari kebijakan itu sendiri.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan merupakan suatu unsur yang tidak dapat
dipisahkan dari diri manusia. Mulai dari kandungan sampai beranjak dewasa
kemudian tua. Manusia mengalami proses pendidikan yang didapatnya dari orang
tua, masyarakat, maupun lingkungannya.
Pendidikan sebagai hak asasi setiap individu anak
bangsa telah diakui dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Sedangkan ayat (2)-nya
menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang. Oleh karena itu, seluruh komponen bangsa baik orang tua,
masyarakat, maupun pemerintah bertanggungjawab mencerdaskan bangsa melalui
pendidikan.
Hal ini adalah salah satu tujuan bangsa Indonesia
yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pembaharuan sistem
pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi
pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi agar terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa. Hal itu dilakukan
untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia supaya berkembang menjadi
manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah.
B. Saran
Diharapkan agar semua
elemen masyarakat indonesia dapat mengetahui lebih dalam tentang pendidikan
terutama sejarah pendidikan di indonesia. Dengan demikian kita dapat merasakan
perjuangan yang dulu telah di perjuangkan dan kita bisa meningkatkan mutu dari pendidikan tersebut.
undang-undang Sisdiknas mengacu kepada pendidikan agama
BalasHapus