Senin, 05 Desember 2016

Pemikiran Tatanan Negara John Locke

Pandangan Locke tentang negara terdapat dalam bukunya yang berjudul “Dua Tulisan tentang Pemerintahan” (Two Treatises of Civil Government).Ia menjelaskan pandangannya itu dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat.Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara(commonwealth).
Tahap keadaan alamiah adalah tahap dimana manusia memiliki hubungan harmonis, memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama.Setiap manusia bebas menentukan dirinya dan menggunakan apa yang dimilikinya tanpa terjadi kekacauan karena telah patuh terhadap ketentuan hukum kodrat yang diberikan oleh Tuhan.Hukum kodrat dari Tuhan menurut Locke adalah larangan untuk merusak dan memusnahkan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Dengan demikian, Locke menyebut ada hak-hak dasariah yang terikat di dalam kodrat setiap manusia dan merupakan pemberian Allah. Konsep ini serupa dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam masyarakat modern.
Tahap kedua adalah Keadaan Perang.Locke menyebutkan bahwa ketika keadaan alamiah telah mengenal hubungan-hubungan sosial maka situasi harmoni mulai berubah. Penyebab utamanya adalah terciptanya uang. Uang dapat membuat manusia lupa akan keadaan alamiah nya dimana mereka hanya mencari nafkah untuk sekedar konsumsi.Dengan adanya uang, manusia berlomba – lomba membuat dirinya kaya. Ketidaksamaan harta kekayaan membuat manusia mengenal status tuan-budak, majikan-pembantu, dan status-status lainnya.Untuk mempertahankan harta miliknya, manusia menjadi iri, saling bermusuhan, dan bersaing.Masing-masing berusaha untuk mempertahankan miliknya sendiri.Keadaan alamiah yang harmonis dan penuh damai tersebut kemudian berubah menjadi permusuhan, kedengkian, kekerasan, dan saling menghancurkan. Situasi seperti ini berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jika tidak ada jalan keluar nya.
Tahap yang ketiga adalah tahap Terbentuknya Negara. Untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan “perjanjian asal”. Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth).Dengan demikian, tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Di dalam perjanjian tersebut, masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada negara.Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan.Ajaran Locke ini menghasilkan dua keputusan yaitu:
·         Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.
·         Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.
            John Locke juga terkenal dengan teori Pembatasan Kekuasaan Negara. Menurut Locke Pembatasan Negara dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu: Cara pertama adalah dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas.Cara kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur atau lebih dikenal dengan sebutan Trias Politika yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan legislatif, eksekutif, dan federatif.

Di dalam sistem kenegaraan Locke di atas, tetap ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang berkuasa atas rakyat. Oleh karena itu, menurut Locke, rakyat memiliki hak untuk mengadakan perlawanan dan menyingkirkan pihak eksekutif dengan kekerasan bila mereka telah bertindak di luar wewenang mereka.Di sini, rakyat merebut kembali hak yang telah mereka berikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar