Pandangan Locke tentang negara
terdapat dalam bukunya yang berjudul “Dua Tulisan tentang Pemerintahan” (Two
Treatises of Civil Government).Ia menjelaskan pandangannya itu dengan
menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat.Locke membagi perkembangan
masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state
of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara(commonwealth).
Tahap keadaan alamiah adalah tahap
dimana manusia memiliki hubungan harmonis, memiliki kebebasan dan kesamaan hak
yang sama.Setiap manusia bebas menentukan dirinya dan menggunakan apa yang
dimilikinya tanpa terjadi kekacauan karena telah patuh terhadap ketentuan hukum
kodrat yang diberikan oleh Tuhan.Hukum kodrat dari Tuhan menurut Locke adalah larangan
untuk merusak dan memusnahkan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang
lain. Dengan demikian, Locke menyebut ada hak-hak dasariah yang terikat di
dalam kodrat setiap manusia dan merupakan pemberian Allah. Konsep ini serupa
dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam masyarakat modern.
Tahap kedua adalah Keadaan
Perang.Locke menyebutkan bahwa ketika keadaan alamiah telah mengenal
hubungan-hubungan sosial maka situasi harmoni mulai berubah. Penyebab utamanya
adalah terciptanya uang. Uang
dapat membuat manusia lupa akan keadaan alamiah nya dimana mereka hanya mencari
nafkah untuk sekedar konsumsi.Dengan adanya uang, manusia berlomba – lomba
membuat dirinya kaya. Ketidaksamaan harta kekayaan membuat manusia mengenal
status tuan-budak, majikan-pembantu, dan status-status lainnya.Untuk
mempertahankan harta miliknya, manusia menjadi iri, saling bermusuhan, dan
bersaing.Masing-masing berusaha untuk mempertahankan miliknya sendiri.Keadaan
alamiah yang harmonis dan penuh damai tersebut kemudian berubah menjadi
permusuhan, kedengkian, kekerasan, dan saling menghancurkan. Situasi seperti
ini berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jika tidak ada jalan keluar nya.
Tahap yang ketiga adalah tahap
Terbentuknya Negara. Untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil
menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan “perjanjian
asal”. Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth).Dengan
demikian, tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap
orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga
negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Di dalam perjanjian tersebut,
masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan
alamiah kepada negara.Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan
bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap
pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan.Ajaran Locke ini menghasilkan
dua keputusan yaitu:
·
Kekuasaan
negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya
berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat
bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.
·
Tujuan
pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak
warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan
kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu
di dalam negara.
John
Locke juga terkenal dengan teori Pembatasan Kekuasaan Negara. Menurut Locke
Pembatasan Negara dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu: Cara pertama adalah
dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan
prinsip mayoritas.Cara kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur
atau lebih dikenal dengan sebutan Trias Politika yaitu pembagian kekuasaan
berdasarkan legislatif, eksekutif, dan federatif.
Di dalam sistem kenegaraan Locke di
atas, tetap ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang
berkuasa atas rakyat. Oleh karena itu, menurut Locke, rakyat memiliki hak untuk
mengadakan perlawanan dan menyingkirkan pihak eksekutif dengan kekerasan bila
mereka telah bertindak di luar wewenang mereka.Di sini, rakyat merebut kembali
hak yang telah mereka berikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar