a) Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
b) Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua, dan masyarakat.
c) Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
d) Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
Dalam kompetensi sosial ini, termasuk keterampilan
dalam interaksi soaisl dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Gumelar dan
Dahyat (dalam M. Hosnan, 2002: 127) merujuk pada pendapat Asian Institut for
Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu
daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat
dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan
peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normative
kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan pada
bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beriktikad baik
sehingga gal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam
melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3)
mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan
kemajuan pendidikan.
Dalam kompetensi sosial, seorang guru harus memiliki
kemampuan komunikasi sosial, baik dengan peserta didik, sesame guru, kepala
sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat. Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indicator (1)
interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3)
interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa,
dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar