a.
Kompetensi
Profesional Guru
Surya (dalam M. Hosnan, 2003: 138)
mengemukakan, kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan
agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional
meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya, yaitu penguasaan bahan yang
harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan
rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (dalam M.
Hosnan, 2002: 127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan
dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis,
psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai
dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata
pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat
menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat
pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan
dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar,
(8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Sikap profesional guru adalah sikap
seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran,
dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi keguruan. Sikap profesionalitas guru, diantaranya sikap
profesionalitas guru terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi,
teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan.
Jadi, dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru adalah kemampuan guru untuk bersikap secara profesional
dibidangnya baik dalam proses mengajar maupun di luar mengajar serta pemahaman
pada siswa maupun lingkungan kelas dan sekolah
1)
Kompetensi
Profesional Yang Mencakup Kemampuan Dasar Guru Menurut Cooper (Dalam M. Hosnan,
1984:16) Terbagi Dalam Empat Komponen Berikut.
a) Mempunyai
pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.
b) Mempunyai
pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya.
c) Mempunyai
sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi
yang dibinanya.
d) Mempunyai
keterampilan dalam teknik mengajar.
Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan, baik
selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
Dalam menjalankan tugasnya, kadang-kadang guru melakukan suatu penyimpangan
sikap terhadap tugasnya, misalnya mengambil jalan pintas dalam pembelajaran,
menunggu peserta didik berperilaku negatif, menggunakan destruktif disiplin,
mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik,
merasa diri paling pandai dikelasnya, tidak adil (diskriminatif), serta
melaksanakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005: 20). Untuk mengatasi
kesalahan-keslahan tersebut maka seorang guru yang profesional harus memiliki
empat kompetensi.
Johnson (sebagaimana dikutip Anwar, 2004: 63)
mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan pembelajaran yang
terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan tersebut,(2) penguasaan dan
penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, dan (3)
penguasaan proses –proses pendidikan, keguruan, dan pembelajaran siswa.
2)
Kompetensi
profesional yang harus dimiliki seorang guru:
a) Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuwan yang mendukung mata
pelajaran yang dimampu.
b) Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
dikuasai.
c) Mengembangkan
materi pembelajaran yang dikuasai secara kreatif.
d) Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Suharsimi Arikunto (dalam M. Hosnan, 1993: 239)
mengemukakan, kompetensi profesional mengahruskan guru memiliki pengetahuan
yang harus dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan
serta penguasaan metodologi, yaitu menguasai konsep teoretik maupun memlilih
metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Kemendikbud (dalam M. Hosnan, 2004: 9) mengemukakan, kompetensi profesional
meliputi pengembangan pfofesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian
akademik. Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan
iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2)
mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model
pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6)
menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9)
melakukan penelitian ilmiah (action reseach), (10) menemukakan teknologi tepat
guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13)
mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (14) mengikuti kegiatan pengembangan
kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan
misi, (2) memahami hubungan opendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep
pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5)
mengidentifikasi permasalahn umum pendidikan dalam hal proses dan hasil
belajar, (6) membangun sistem yang menunjukan keterkaitan pendidikan dan luar
sekolah.
Penguasaan bahan kajian akademik meliputi, (1)
memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai subtansi materi, (3) menguasai
subtansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
Berdasarkan uraian diatas, kompetensi profesional
guru tercermin dari indikator (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2)
kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi,
dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar