a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, serta
pengevaluasian hasil belajar.
Di sini ada ada empat subkompetensi yang harus
diperhatikan guru, yakni memahami peserta didik, merencanakan dan merancang
pembelajaran, melaksanakan evaluasi dan mengembangkan peserta didik. Memahami
peserta didik mencakup perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor, dan
mengetahui bekal awal peserta didik.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik. Kemendikbud (dalam M. Hosnan, 2004: 9) menyebut
kompetensi ini dengan kompetensi merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
Jadi, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
kemampuan pedagogik guru merupakan kemampuan yang dimilki oleh guru berupa kemampuan dalam semua proses pembelajaran,
baik dalam proses belajar maupun mengajar juga mencakup mengenali karakteristik
siswa, mengelola kelas serta sistem evaluasi.
1) Kompetensi Pedagogik Yang Harus
Dimiliki Seorang Guru:
a) Menguasai karakteristik peserta didik dan
aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intektual.
b)
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)
Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran.
d)
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f) Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g)
Berkomunikasi secara efektif, empatik
dan santun dengan peserta didik.
h)
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar.
i)
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
j)
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
k)
Melakukan tindakan refelektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
2)
Sub
Kompetensi Dalam Pedagogik Adalah Sebagai Berikut:
a) Memahami peserta didik secara mendalam
yang meliputi memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
b) Merancang pembelajaran, termasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi
memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran,
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c) Melaksanakan pembelajaran yang meliputi
menata luar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang
kondusif.
d) Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery
level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan
kualitas program pembelajaran secara umum.
e)
Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
3) Persyaratan Yang Harus Dikuasai Dan
Dimiliki Oleh Guru, Antara Lain Sebagai Berikut:
a) Menguasai
karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
b) Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c) Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran.
d) Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
e) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f) Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g) Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
h) Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i)
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
4)
Kemampuan
Merencanakan Program Belajar
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran menurut
Joni (dalam M. Hosnan, 1984: 12) adalah kemampuan merencanakan program belajar
mengajar, mencakup kemampuan:
a)
Merencanakan pengorganisasian
bahan-bahan pengajaran.
b)
Merencanakan pengelolaan kegiatan
belajar-mengajar.
c)
Merencanakan pengelolaan kelas.
d) Merencanakan
penilaian prestasi siswa untuk kepentingan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar