Rabu, 30 November 2016

Pengertian Pembelajaran

1.    Pengertian Pembelajaran
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses pemerolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat ,serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik. Dengan kata lain, pembelajaran adalah proses untuk membantu peserta didik agar dapat belajar dengan baik. Proses pembelajaran dialami sepanjang hayat seorang manusia serta dapat berlaku di manapun dan kapanpun. Pembelajaran mempunyai pengertian yang mirip dengan pengajaran, walaupun mempunyai konotasi yang berbeda. Pembelajaran adalah pemberdayaan potensi peserta didik menjadi kompetensi. Kegiatan pemberdayaan ini tidak dapat berhasil tanpa ada orang yang membantu

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 20 dinyatakan bahwa Pembelajaran adalah Proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Konsep pembelajaran adalah suatu proses dimana lingkungan seseorang secara disengaja dikelola untuk memungkinkan ia turut serta dalam tingkah laku tertentu dalam kondisi-kondisi khusus atau menghasilkan respons terhadap situasi tertentu, pembelajaran merupakan subset khusus dari pendidikan. Pembelajaran mengandung arti setiap kegiatan yang dirancang untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan nilai yang baru. Proses pembelajaran pada awalnya meminta guru untuk mengetahui kemampuan dasar yang dimiliki oleh siswa meliputi kemampuan dasarnya, motivasinya, latar belakang akademisnya, latar belakang ekonominya, dan lain sebagainya.kesiapan guru untuk mengenal karakteristik siswa dalam pembelajaran merupakan modal utama penyampaian bahan belajar dan menjadi indikator suksesnya pelaksanaan pembelajaran.
Jadi, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pembelajaran adalah usaha sadar dari guru untuk membuat siswa belajar, yaitu terjadinya perubahan tingkah laku pada diri siswa yang belajar, dimana perubahan itu dengan didapatkannya kemampuan baru yang berlaku dalam waktu yang relative lama dan karena adanya usaha.

Kompetensi Sosial

a.   Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Jadi, kompetensi sosial merupakan kemampuan guru dalam berinteraksi terhadap siapapun yang berhubungan dengan warga sekolah maupun luar sekolah untuk kepentingan kemjuan pendidikan siswa dan sekolah.
1)      Kompetensi Sosial Merupakan Kemampuan Guru Sebagai Bagian Dari Masyarakat Yang Sekurang-Kurangnya Memiliki Kompetensi Untuk Hal Berikut:
a)      Berkomunikasi secara lisan dan informasi secara fungsional.
b)      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c)      Bergaul efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik.
d)     Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
  Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat disekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi dimasyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas memanusiakan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah zaman (Langeveld, 1955). Lebih tajam lagi ditulis oleh Ir. Soekarno dalam tulisan “Guru Dalam Pembangunan”, beliau menyebutkan pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah menjadi masyarakat. Oleh karena itu, tugas guru adalah tugas pelayanan manusia.
  Guru di mata masyarakat pada umunya dan para peserta didik merupakan panutan dan anutan perlu dicontoh dan merupakan suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari. Guru merupakan tokoh dan tipe makhluk yang diberi tugas dan bebanmembina dan membimbing masyarakat ke arah norma yang berlaku. Guru perlu memiliki kompetensi sosial untuk berhubungan dengan masyarakat dalam rangka menyelenggarakan proses belajar mengajar yang efektif karena dengan dimiliknya kompetensi sosial tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancer sehingga jika ada keperluan dengan orang tua peserta didik atau masyarakat tentang masalah peserta didik yang perlu diselesaikan tidak akan sulit menghubunginya.
   Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guruuntuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Lebih dalam lagi, kemampuan sosial ini mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
2)      Kompetensi Sosial Yang Harus Dimiliki Guru:
a)      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b)      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c)      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d)     Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Dalam kompetensi sosial ini, termasuk keterampilan dalam interaksi soaisl dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Gumelar dan Dahyat (dalam M. Hosnan, 2002: 127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normative kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan pada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beriktikad baik sehingga gal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Dalam kompetensi sosial, seorang guru harus memiliki kemampuan komunikasi sosial, baik dengan peserta didik, sesame guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indicator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
3)      Beberapa Kompetensi Sosial Yang Harus Dimiliki Guru Agar Melaksanakan Tugasnya Agar Dapat Berhasil Dengan Baik:
a)      Terampil berkomunikasi dengan baik; baik dengan peserta didik maupun dengan orang tua serta masyarakat.
b)      Bersikap simpatik dan memiliki sikap toleransi.
c)      Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah (DPKS).
d)     Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
e)      Memahami dunia sekitarnya (lingkungannya).

f)       Memiliki keterampilan dalam menjalin hubungan dengan tokoh masyarakat (tomas) atau dengan tokoh agama (toga).

Kompetensi Profesional Guru

a.   Kompetensi Profesional Guru
Surya (dalam M. Hosnan, 2003: 138) mengemukakan, kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya, yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (dalam M. Hosnan, 2002: 127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar, (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Sikap profesional guru adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan. Sikap profesionalitas guru, diantaranya sikap profesionalitas guru terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan.
Jadi, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru adalah kemampuan guru untuk bersikap secara profesional dibidangnya baik dalam proses mengajar maupun di luar mengajar serta pemahaman pada siswa maupun lingkungan kelas dan sekolah 
1)      Kompetensi Profesional Yang Mencakup Kemampuan Dasar Guru Menurut Cooper (Dalam M. Hosnan, 1984:16) Terbagi Dalam Empat Komponen Berikut.
a)      Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.
b)      Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya.
c)      Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya.
d)     Mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan). Dalam menjalankan tugasnya, kadang-kadang guru melakukan suatu penyimpangan sikap terhadap tugasnya, misalnya mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, menunggu peserta didik berperilaku negatif, menggunakan destruktif disiplin, mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik, merasa diri paling pandai dikelasnya, tidak adil (diskriminatif), serta melaksanakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005: 20). Untuk mengatasi kesalahan-keslahan tersebut maka seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi.
Johnson (sebagaimana dikutip Anwar, 2004: 63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan pembelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan tersebut,(2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, dan (3) penguasaan proses –proses pendidikan, keguruan, dan pembelajaran siswa.
2)      Kompetensi profesional yang harus dimiliki seorang guru:
a)      Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuwan yang mendukung mata pelajaran yang dimampu.
b)      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan dikuasai.
c)      Mengembangkan materi pembelajaran yang dikuasai secara kreatif.
d)     Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Suharsimi Arikunto (dalam M. Hosnan, 1993: 239) mengemukakan, kompetensi profesional mengahruskan guru memiliki pengetahuan yang harus dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi, yaitu menguasai konsep teoretik maupun memlilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar. Kemendikbud (dalam M. Hosnan, 2004: 9) mengemukakan, kompetensi profesional meliputi pengembangan pfofesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik. Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action reseach), (10) menemukakan teknologi tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (14) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan opendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahn umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, (6) membangun sistem yang menunjukan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan bahan kajian akademik meliputi, (1) memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai subtansi materi, (3) menguasai subtansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.

Berdasarkan uraian diatas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan.

Kompetensi Pedagogik

a.   Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, serta pengevaluasian hasil belajar.
Di sini ada ada empat subkompetensi yang harus diperhatikan guru, yakni memahami peserta didik, merencanakan dan merancang pembelajaran, melaksanakan evaluasi dan mengembangkan peserta didik. Memahami peserta didik mencakup perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor, dan mengetahui bekal awal peserta didik.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kemendikbud (dalam M. Hosnan, 2004: 9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Jadi, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kemampuan pedagogik guru merupakan kemampuan yang dimilki oleh guru berupa  kemampuan dalam semua proses pembelajaran, baik dalam proses belajar maupun mengajar juga mencakup mengenali karakteristik siswa, mengelola kelas serta sistem evaluasi.
1)   Kompetensi Pedagogik Yang Harus Dimiliki Seorang Guru:
a)   Menguasai karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intektual.
b)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran.
d)     Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f)   Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g)      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
h)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i)        Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
j)        Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
k)      Melakukan tindakan refelektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2)        Sub Kompetensi Dalam Pedagogik Adalah Sebagai Berikut:
a)   Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b)  Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c)    Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata luar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d)  Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e)      Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
3)      Persyaratan Yang Harus Dikuasai Dan Dimiliki Oleh Guru, Antara Lain Sebagai Berikut:
a)      Menguasai karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran.
d)     Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f)       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g)      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
h)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i)        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
4)      Kemampuan Merencanakan Program Belajar
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran menurut Joni (dalam M. Hosnan, 1984: 12) adalah kemampuan merencanakan program belajar mengajar, mencakup kemampuan:
a)        Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran.
b)        Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar-mengajar.
c)        Merencanakan pengelolaan kelas.
d)       Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan bersama.


Pengertian Kompetensi

Pengertian Kompetensi
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris; competency; yang berarti kecakapan, kemampuan dan wewenang. Seseorang dinyatakan kompeten di bidang tertentu jika menguasai kecakapan bekerja pada satu bidang tertentu. Menurut Nana Syaodih (dalam M. Hosnan, 1997), kompetensi adalah performa yang mengarah kepada pencapaian tujuan secara tuntas menuju kondisi yang diinginkan.
Pengertian kompetensi para ahli berbeda dalam memberikan batasan tentang kompetensi sebagai berikut.
a.       Menurut spencer (dalam M. Hosnan, 2007: 84) kompetensi adalah menunjukkan karakteristik yang mendasari perilaku yang menggambarkan motif, karakteristik pribadi (ciri khas), konsep diri, nilai-nilai, pengetahuan atau keahlian yang dibawa seseorang yang berkinerja unggul (superior performer) di tempat kerja.
b.      Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
c.       Kompetensi adalah sekumpulan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai sebagai kinerja yang berpengaruh terhadap peran, perbuatan, prestasi serta pekerjaan seseorang.
d.      Kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya/kompetensi yang harus ada di dalam diri seorang guru.
Jadi, kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, sikap serta karakteristik kepribadian yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pengembangan Konsep Diri Peserta Didik

PENGEMBANGAN KONSEP DIRI PESERTA DIDIK
A.    Pengembangan Konsep Diri dan Harga Diri Peserta Didik
Konsep diri di definisikan secara berbeda oleh para ahli. Seibert and Hoffnung(1994) misalnya, mendefinisikan konsep diri sebagai “suatu pemahaman mengenai diri atau ide tentang diri sendiri”. Menurut Burns (1986), konsep diri adalah hubungan antara sikap dan keyakinan tentang diri sendiri. Sedangkan Pemily (dalam Atwater, 1986), mendefinisikan konsep diri sebagai sistem yang dinamis dan kompleks dari keyakinan yang dimiliki seseorang tentang dirinya, termasuk sikap, perasaan, persepsi, nilai-nilai dan tingkah laku yang unik dari individu tersebut. Sementara itu, Cawagas (1983) menjelaskan bahwa konsep diri mencakup seluruh pandangan individu akan dimensi fisiknya, kerakteristik pribadinya, motivasinya, keseluruhannya, kelebihannya atau kecakapannya, kegagalannya dan sebagainya.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa konsep diri adalah gagasan tentang diri sendiri yang mecakup keyakinan, pandangan dan penilaian seseorang terhadap dirinya sendiri. Setelah ter-install, konsep diri akan masuk kepikiran bawah sadar dan akan berpengaruh terhadap tingkat kesadaran seseorang pada suatu waktu.
1.      Konsep Diri dan Harga Diri
Menurut Santrock (1998), self-esteem adalah dimensi penilaian yang menyeluruh Dri diri. Self-esteem juga sering disebut dengan self-worth atau self-image. Sedangkan, self-concept adalah penilaian terhadap domain yang spesifik.
Sedangkan menurut Gilmore (dalam Akhmad Sudrajad), harga diri merupakan penilaian individu terhadap kehormatan dirinya, yang diekspresikan melalui sikap terhadap dirinya. Sementara itu, Buss (1973) memberikan pengertian harga diri (self esteem) sebagai penilaian individu terhadap dirinya sendiri, yang sifatnya implisit dan tidak diverbalisasikan.
Para ahli pun berbeda pendapat dalam menerapkan dimensi-dimensi konsep diri. Namun secara umum, para ahli menyebutkan 3 dimensi diri. Meskipun menggunakan istilah yang berbeda. Calhoun dan Acocella (199-) misalnya, menyebutkan 3 dimensi utama dari konsep diri sebagai berikut:
a.      Pengetahuan
Dimensi pertama dari konsep diri adalah apa yang kita ketahui tentang diri sendiri atau penjelasan dari “siapa saya” yang akan memberikan gambaran tentang diri saya.
b.      Harapan
Dimensi kedua dari konsep diri adalah dimensi harapan atau diri yang dicita-citakan di masa depan. Kita juga mempunyai pengharapan bagi diri kita sendiri, penghargaan ini merupakan diri-ideal(self-ideal) ata diri yang dicita-citakan.
c.       Penilaian
Dimensi ketiga dalam konsep diri adalah penilaian kita terhadap diri sendiri. Menurut Calhoun dan Acocela(1990), setiap hari kita berperan sebagai penilaian tentang diri sendiri, menilai apakah kita bertentangan dengan : (1) pengaharapan bagi diri kita sendiri (saya dapat menjadi apa);(2) sandaran yang kita tetapkan bagi diri kita sendiri (saya seharusnya menjadi apa).
2.      Konsep Diri dalam Prestasi Belajar
Sejumlah ahli psikologi dan pendidikan berkeyakinan bahwa konsep diri dan prestasi belajar mempunyai hubungan yang erat. Nylor (1972) misalnya, mengemukakan banyak peneliti yang membuktikan hubungan positif yang kuat antara konsep diri dengan prestasi belajar di sekolah.
Untuk mengetahui hubungan antara konsep diri atau prestasi belajar, Fink (dalam Burns, 1982) melakukan penelitian dengan menggunakan sejumlah siswa laki-laki dan siswa perempuan yang dipasangkan berdasarkan tingkat inteligensi mereka, selain itu mereka juga digolongkan berdasarkan prestasi belajar mereka, yaitu kelompok prestasi lebih (overachievers) dan kelompok prestasi kurang (underachievers).  
B.     Karakteristik Perkembangan Konsep Diri Peserta Didik
Anak yang tumbuh dan dibesarkan dalam pola asuh yang keliru atau negatif, ditambah dengan lingkungan yang kurang mendukung cenderung mempunyai konsep diri yang negatif. Hal ini adalah karena ank cenderung menilai dirinya berdasarkan apa yang ia alami dan yang ia dapatkan dari lingkungannya. Jika lingkungannya memberikan sikap yang baik dan positif, maka anak akan merasa dirinya berharga, sehingga perkembangan konsep diri yang positif.
1.      Karakteristik Konsep Diri Anak Usia Sekolah Dasar
Menurut Santrock (1995), perubahan-perubahan konsep diri anak selama bertahun-tahun sekolah dasar dapat dilihat sekurang-kurangnya dari tiga karateristik konsep diri berikut.
a.       Karateristik Internal. Berbeda dengan anak-anak prasekolah, anak usia sekolah dasar lebih memahami dirinya melalui karakter internal dirinya melalui karakteristik eksternal.
b.      Karaketistik Aspek Sosiai. Selama bettahun-tahun sekolah dasar, aspek sosial dari pemahaman dirinya juga meningkat dalam suatu investigasi, anak-anak sekolah dasar seringkali menjadi kelompok-kelompok sosial sebagai acuan dalam deskripsi mereka (Liversly dan Bromley, 1983).
c.       Karakteristik Perbandingan Sosial. Pemahaman diri anak-anak usia sekolah dasar juga mengacu pada perbandingan sosial. Pada tahap perkembangan ini, anak-anak cenderung membedakan diri mereka dari orang lain, secara komparatif daripada secara absolut.
2.      Karakteristik Konsep Diri Remaja (SMP-SMA)
Santrock (1998) menyebutkan sejumlah karakteristik penting perkembangan konsep diri pada masa remaja, yaitu sebagai berikut.
a.         Abstract and Idealistic. Gambaran tentang konsep diri yang abstrak, misalnya dapat dilihat dari pernyataan remaja usia 14 tahun mengenai dirinya. Meskipun tidak semua remaja menggambarkan diri mereka dengan cara yang idealis, namun sebagian besar remaja membedakan antara diri mereka yang sebenarnya dengan yang diidamkannya.
b.        Differentiated. Konsep diri remaja biasa menjadi semakin terdiferensiasi. Dibandingkan dengan anak yang lebih muda, remaja lebih mungkin untuk menggambarkan diriny sesuai dengan konteks atau situasi yang semakin terdiferensiasi.
c.         Contradictions Within the Self. Remaja mendefinisikan dirinya ke dalam sejumlah peran dan dalam konteks yang berbeda-beda.
d.        The Fluctuating Self. Sifat yang kontradiktif dalam diri remaja pada gilirannya memunculkan fluktusiasi diri dalam berbagai situasi dan lintas waktu yang tidak mengejutkan.
e.         Real and Ideal, True and False Selves. Kemampuan untuk menyadari adanya perbedaan antara diri yang nyata dengan diri yang ideal menunjukan adanya peningkatan kemampuan kognitif mereka.
C.    Implikasi Perkembangan Konsep Diri terhadap Pendidikan
Peserta didik mengalami permasalahan disekolah pada umumnya menunjukan tingkat konsep diri yang rendah. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, guru perlu melakukan upaya yang memungkinkan terjadinya peningkatan konsep diri peserta didik. Berikut ini beberapa strategi yang mungkin dilakukan guru dalam mengembangkan dan meningkatkan konsep diri peserta didik.
1.      Membuat siswa merasa mendapatkan dukungan dari guru
2.      Membuat siswa merasa bertanggung jawab
3.      Membuat siswa merasa mampu
4.      Mengarahkan siswa untuk mencapai tujuan yang realistis
5.      Membantu siswa menilai diri mereka secara realistis
6.      Mendorong siswa agar bangga dengan dirinya secara realistis
Sedangkan karakteristik individu adalah keseluruhan kelakuan dan kemampuan yang ada pada individu sebagai hasil dari pembawaan dan lingkungannya. Untuk menjelaskan karakteristik-karakteristik individu, baik fisik, mental, ataupun emosional biasa digunakan istilah nature dan nuture. Nature adalah karakteristik individu atau sifat khas seseorang sejak lahir atau yang diwarisi sebagai pembawaan, sedangkan nuture adalah faktor-faktor lingkungan yang memengaruhi individu sejak masa pembuahan sampai selanjutnya. Nature dan nuture ini merupakan dua faktor yang memengaruhi karakteristik individu, baik secara terpisah atau terpadu dengan rangsangan yang lain, dalam hal ini proses pendidikan di sekolah harsu di sesuaikan dengan karakteristik peserat didik secara individu. Berdasarkan pemahaman ini, secara esensial proses belajar mengajar yang dilaksanakan guru adalah menyediakan kondisi yang kondusif agar masing-masing individu peserta didik dapat belajar secara optimal.
D.    Karakeristik Belajar Anak Usia Sekolah Dasar (SD)
Belajar adalah semua aktivitas mental atau psikis yang berlangsung dalam interaksi aktif dalam lingkungan, yang menghasilkan perubahan-perubahan dalam pengelolaan pemahaman (Winkel). Menurut Ernest R. Hilgard (dalam Sumardi Suryabrata, 1984: 252) belajar merupakan proses perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yang kemudian menimbulkan perubahan, yang keadaannya berbeda dari perubahan yang ditimbulkan oleh lainnya.
Moh. Surya (1981: 32) menjelaskan, belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru keseluruhan, sebagai hasil pengalaman  individu itu sendiri dalam interaksinya dengan lingkungan.
Robert. M. Gagne mendefinisikan belajar adalah perubahan yang terjadi dalam kemampuan manusia setelah belajar secara terus-menerus, bukan hanya disebabkan oleh proses pertumbuhan saja.
Dari beberapa pengertian belajar diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian belajar adalah semua aktivitas mental atau psikis yang dilakukan oleh seseorang sehingga menimbulkan perubahan tingkah laku yang berbeda antara sesudah belajar dan sebelum belajar. Belajar adalah segenap rangkaian kegiatan atau aktivitas yang dilakukan secara sadar oleh seseorang dan mengakibatkan perubahan dirinya berupa penambahan pengetahuan atau kemahiran berdasarkan alat indera atau pengalamannya.
1.      Cara Anak Belajar
Piaget (1950) menyatakan bahwa setiap anak memiliki cara tersendiri dalam menginterpretasikan dalam beradaptasi dengan lingkungannya (teori perkembangan kognitif).  Belajar anak usia sekolah dasar memiliki tiga ciri, yaitu sebagai berikut:
a.         Konkret, mengandung makna proses belajar beranjak dari hal-hal yang konkret, yakni yang dapat dilihat, didengar, dibaui, diraba, dan iotak-atik, dengan titik penekanan lingkungan akan menghasilkan proses dan sumber belajar.
b.        Intergratif, anak memandang sesuatu yang dipelajari sebagai suatu keutuhan, mereka belum mampu memilah-milah konsep dari berbagai disiplin ilmu, hal ini melukiskan cara berfikir anak yang deduktif, yakni dari hal umum ke bagian demi bagian.
c.         Hierarkis, cara anak belajar berkembang secara bertahap mulai dari hai-hai yang sederhana ke hal-hal yang lebih kompleks. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu diperhatikan mengenai urutan logis, keterkaitan antar materi, dan cakupan keluasan serta kedalaman materi.
Adapun karakteristik pembelajaran yang perlu dilakukan terhadap anak-anak tersebut dengan menggunakan hal berikut.
a.       Belajar dan Pembelajaran Bermakna
b.      Pembelajaran Tematik
Dalam kegiatan pembelajaran guru memenuhi karakteristik belajar anak usia sekolah dasar (SD), diperlukan motivasi dari guru, karena motivasi belajar siswa merupakan hal yang amat penting bagi pencapaian kinerja atau prestasi belajar siswa. Berikut ini 18 kiat atau cara yang dapat digunakan oleh guru untuk meningkatkan motivasi belajar siswa.
a.              Gunakan metode dan kegiatan yang bervariasi
b.             Jadikan siswa peserta aktif
c.              Buatlah tugas yang menantang namun realistis dan sesuai
d.             Ciptakan suasana yang kondusif
e.              Berikan tugas secara proporsional
f.              Libatkan diri untuk membantu siswa mencapai hasil
g.             Berikan petunjuk pada para siswa agar sukses dalam belajar
h.             Hindari kompetisi antar pribadi
i.               Berikan masukan
j.                Hargai kesuksesan dan keteladanan
k.              Antusias dalam mengajar
l.                Tentukan standar yang tinggi (namun realistis) bagi seluruh siswa
m.            Pemberian penghargaan untuk memotivasi
n.              Ciptakan aktivitas yang melibatkan seluruh siswa dalam kelas
o.              Kenali minat siswa-siswa
p.              Peduli dengan siswa-siswa 
q.              Hindari penggunaan ancaman  
r.                Hindari komentar buruk